Perbudakan Dalam Hukum Islam

Perbudakan Dalam Hukum Islam. oleh Ahmad Sayuti Anshari Nasution.

Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah. Vol. 15, No. 1 (Januari 2015).

Ahkam Jurnal Ilmu Syariah.

Hukum Islam muncul di era perbudakan. Perbudakan merupakan salah satu pilar yang di atasnya bergantung kehidupan ekonomi. Islam tidak secara frontal menghapus perbudakan. Hukum Islam memberikan solusi pembebasan hamba sahaya secara gradual. Beberapa tindakan pelanggaran hukum mendapat sanksi berupa kewajiban membebaskan seorang hamba sahaya. Saat ini, banyak praktek yang mirip dengan perbudakan. Dan hal ini memerlukan solusi penyelesaian sesuai dengan koridor syariah.

Ketika Islam muncul, perbudakan merupakan masalah umum dan merupakan penopang sistem ekonomi dan sosial di seluruh Jazirah Arabia bahkan di seluruh belahan dunia. Ironisnya tidak ada orang yang berpikir untuk mengakhirinya karena berpikir mengakhiri perbudakan akan menghadapi perlawanan yang sangat dahsyat dari seluruh lapisan masyarakat mengingat bahwa perbudakan sudah dianggap sebuah realitas hidup yang sudah diterima di semua lapisan masyarakat dunia.

Walaupun pada awal munculnya Islam terlihat secara visual bahwa perbudakan direstui dalam Islam, di mana banyak teks keislaman yang menanggapinya dan banyak warga Muslim yang memiliki budak, namun sesungguhnya Islam tidak menginginkan perbudakan tersebut berlangsung terus menerus.

Kalau diperhatikan teks keislaman dan aplikasi Sahabat terdapat perbudakan, akan terlihat dengan sangat jelas bahwa sebenarnya Islam tidak menginginkan perbudakan langgeng di atas bumi ini. Hal ini terpantau dengan jelas lewat perbedaan yang sangat signifikan antara konsep Islam dan konsep konvensional terhadap budak. Ketika dunia konvesional berbicara banyak tentang sebab-sebab yang membuat orang menjadi budak, sebaliknya Islam sibuk berbicara tentang upaya me lepaskan budak dari perbudakannya, di saat dunia konvensional berbicara tentang pemanfaatan budak secara semena-mena oleh majikannya. Sebaliknya Islam berbicara tentang etika mulia dan perlakuan baik terhadap budak.

Artikel lengkapnya: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/2852

No comments